Syarat dan kondisi

Syarat dan kondisi

Syarat dan ketentuan umum untuk toko web 'Gelang'.

 
Pasal 1 Definisi    

    1. Gelang adalah nama dagang dari perusahaan Gelang, yang bertujuan untuk menawarkan berbagai Produk (online), serta pemasangan terkait Produk tersebut.
    2. Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, 'Pelanggan Pribadi' berarti: orang perseorangan yang menggunakan Layanan Gelang memberikan perintah untuk menyediakan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Ayat 6.
    3. Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, 'Pelanggan Bisnis' berarti: orang perseorangan atau badan hukum atau kemitraan badan hukum atau bertindak atas nama perantara atau perwakilan ini yang menggunakan Layanan Gelang dan menginstruksikan mereka untuk memberikan Layanan sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.
    4. Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, 'Pelanggan' dipahami berarti: perorangan dan badan hukum atau persekutuan badan hukum dan/atau perorangan atau bertindak atas nama perantara atau perwakilan ini yang menggunakan Layanan Gelang dan menginstruksikan mereka untuk memberikan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Ayat 6.
    5. Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, 'Perjanjian' dipahami sebagai: hubungan hukum antara Gelang dan Pelanggan, dalam arti luas.  
    6. Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, 'Layanan' berarti: semua Produk yang dikirimkan kepada Pelanggan oleh Armbanden dan/atau pihak ketiga yang dilibatkan olehnya, termasuk pembelian dan penjualan Produk, serta semua pekerjaan lain yang dilakukan oleh Armbanden untuk Pelanggan, yang sifatnya apa pun, dilakukan dalam konteks penugasan, termasuk pekerjaan yang tidak dilakukan atas permintaan tegas dari Pelanggan.  
    7. Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, 'Situs Web' berarti: Situs Web www.armbanden.nldan semua situs web yang dioperasikan armbanden.nl yang menawarkan Produk, termasuk toko web/situs web ini.

Pasal 2 Berlakunya Syarat dan Ketentuan Umum  

    1. Syarat dan Ketentuan Umum berlaku untuk semua Perjanjian yang dibuat antara Pelanggan dan Armbanden di mana Armbanden menawarkan Layanan. 
    2. Syarat dan Ketentuan Umum ini juga berlaku untuk semua situs web, domain, merek, dan platform yang dioperasikan Armbanden.
    3. Penyimpangan dari Syarat dan Ketentuan Umum hanya berlaku jika secara tegas disetujui secara tertulis dengan Gelang.  
    4. Pemberlakuan pembelian atau ketentuan lain dari Pelanggan secara tegas ditolak, kecuali secara tegas disetujui sebaliknya secara tertulis.  
    5. Syarat dan Ketentuan Umum juga berlaku untuk pesanan tambahan atau yang diubah dari Klien.  
       

Pasal 3 Perjanjian  

    1. Semua penawaran di Situs Web adalah tanpa kewajiban, kecuali dinyatakan lain secara tegas.  
    2. Pelanggan dapat kontak hubungi Gelang melalui Situs Web, email, atau telepon untuk Layanan apa pun yang ditawarkan.  
    3. Pelanggan dapat melakukan pemesanan di Situs Web. Perjanjian kemudian diakhiri dengan melakukan pemesanan. 
    4. Jika Gelang mengirimkan konfirmasi kepada Pelanggan, ini menentukan isi dan penjelasan Perjanjian, tunduk pada kesalahan yang jelas dalam penulisan. Gelang tidak dapat ditahan atas penawarannya jika Pelanggan dapat secara wajar memahami bahwa penawaran, atau bagian darinya, mengandung kesalahan atau kesalahan yang nyata.  

Pasal 4 Pelaksanaan Perjanjian  

    1. Armbanden akan berusaha untuk melakukan Layanan dengan pengetahuan dan kemampuan terbaiknya dan sesuai dengan persyaratan pengerjaan yang baik, sebaik mungkin sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan secara tertulis.   
    2. Armbanden berhak untuk melakukan aktivitas tertentu, termasuk, misalnya, mengirim Produk dan memasang Produk dan/atau peralatan, yang dilakukan oleh pihak ketiga.  
    3. Saat melibatkan pihak ketiga, Gelang akan melakukan kehati-hatian dan berkonsultasi dengan Pelanggan dalam pemilihan pihak ketiga ini, sejauh hal ini memungkinkan dan lazim dalam hubungan dengan Pelanggan. Biaya untuk melibatkan pihak ketiga ini akan ditanggung oleh Pelanggan dan akan diteruskan kepada Pelanggan oleh Armbanden.    
    4. Pelanggan harus memastikan bahwa semua data, yang menurut Gelang diperlukan atau yang seharusnya dipahami secara wajar oleh Pelanggan diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian, diberikan kepada Gelang pada waktu yang tepat. Jika informasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian belum diberikan kepada Gelang tepat waktu, Gelang berhak menangguhkan pelaksanaan Perjanjian dan/atau membebankan biaya tambahan akibat keterlambatan kepada Pelanggan sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu. tarif biasa untuk diambil.  
    5. Pelanggan memastikan bahwa Armbanden dapat melakukan Layanannya secara tepat waktu dan tepat. Jika Pelanggan tidak mematuhi perjanjiannya dalam hal ini, Pelanggan wajib mengganti kerugian yang diakibatkannya. 
    6. Jika suatu jangka waktu telah disetujui atau ditentukan untuk pelaksanaan Layanan, ini tidak pernah menjadi tenggat waktu yang ketat. Jika suatu jangka waktu terlampaui, Pelanggan harus memberikan pemberitahuan tertulis tentang wanprestasi kepada Gelang. Gelang harus ditawarkan dalam jangka waktu yang wajar untuk tetap melaksanakan Perjanjian.  
       

Pasal 5 Perubahan Perjanjian  

    1. Jika selama pelaksanaan Perjanjian tampaknya perlu untuk mengubah atau menambahnya untuk pelaksanaan yang tepat, maka Gelang dan Pelanggan akan melanjutkan untuk menyesuaikan Perjanjian pada waktu yang tepat dan dengan konsultasi bersama.  
    2. Jika Perjanjian diubah, termasuk penambahan, ini adalah penugasan tambahan. Perjanjian pembayaran terpisah akan dibuat di muka untuk penugasan tambahan ini. Tanpa penawaran tambahan, syarat dan ketentuan asli berlaku, di mana Layanan tambahan dibayar sesuai tarif yang disepakati.  
    3. Eksekusi non-eksekusi atau non-segera dari Perjanjian yang diubah bukan merupakan pelanggaran kontrak pada bagian Gelang dan bukan alasan bagi Pelanggan untuk membatalkan atau membubarkan Perjanjian.  
    4. Perubahan pada Perjanjian yang telah disepakati sebelumnya antara Gelang dan Pelanggan hanya berlaku sejak perubahan ini telah diterima oleh kedua belah pihak melalui Perjanjian tambahan atau yang diubah. Perubahan ini akan dilakukan secara tertulis.  

 
Pasal 6 Penangguhan, pembubaran dan pengakhiran Perjanjian sebelum waktunya  

    1. Armbanden berwenang untuk menangguhkan pemenuhan kewajiban atau untuk membubarkan Perjanjian jika Pelanggan tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian, atau tidak melakukannya secara penuh atau tepat waktu, atau jika Armbanden memiliki alasan kuat untuk khawatir bahwa Pelanggan akan gagal dalam kewajiban tersebut gagal.  
    2. Selanjutnya, Armbanden berwenang untuk membubarkan Perjanjian jika keadaan muncul sedemikian rupa sehingga pemenuhan Perjanjian tidak mungkin dilakukan atau pemeliharaan Perjanjian yang tidak diubah tidak dapat diminta secara wajar. 
    3. Jika Pelanggan tidak memenuhi kewajibannya yang timbul dari Perjanjian dan ketidakpatuhan ini membenarkan pembubaran, maka Armbanden berhak untuk membubarkan Perjanjian dengan segera dan berlaku segera tanpa kewajiban apa pun dari pihaknya untuk membayar ganti rugi atau kompensasi apa pun, sedangkan Pelanggan, di bawah default, tetapi kompensasi atau kompensasi diperlukan.  

 

Pasal 7 Pembatalan  

    1. Pembatalan harus dilakukan secara tertulis dan secara tegas dikonfirmasi oleh Armbanden. 
    2. Setelah produk diproses, pembatalan tidak dapat dilakukan lagi.
    3. Dalam hal terjadi pembatalan penuh atau sebagian, semua biaya yang timbul pada saat itu yang timbul dari Perjanjian akan dibebankan.  
  1.  

Pasal 8 Biaya, upah dan pembayaran  

    1. Semua jumlah yang disebutkan dalam kuotasi adalah dalam euro dan termasuk PPN, kecuali dinyatakan sebaliknya.  
    2. Jumlah di toko web sudah termasuk PPN dan tidak termasuk biaya pengiriman, kecuali dinyatakan lain. 
    3. Biaya pengiriman pesanan akan dihitung saat menyelesaikan prosedur pembayaran. Biaya pengiriman ditanggung oleh Pelanggan. 
    4. Jika pesanan adalah jumlah minimum tertentu, Gelang tidak akan membebankan biaya pengiriman. Jumlah dari jumlah ini di mana tidak ada biaya pengiriman yang dikenakan tergantung pada situs web tempat Produk dipesan, jenis Produk dan/atau Layanan. 
    5. Armbanden memiliki hak untuk memperbaiki entri yang tampaknya salah dalam kutipan tersebut.  
    6. Armbanden berhak meminta uang muka minimal 100% saat menjual barang secara online. 
    7. Pembayaran dapat dilakukan melalui:
      1. iDeal
      2. Visa
      3. Langsung
      4. Kontak bank
      5. bayar Apel
      6. Setelah itu metode pembayaran melalui Klarna
    8. Pelanggan berkewajiban untuk segera memberi tahu Gelang tentang ketidakakuratan dalam rincian pembayaran yang dinyatakan atau diberikan.  
    9. Pelanggan tidak dapat membayar dengan mencicil.
    10. Jika Pelanggan gagal membayar tagihan tepat waktu, Pelanggan akan dinyatakan wanprestasi oleh hukum, tanpa perlu pemberitahuan lebih lanjut tentang wanprestasi. Pelanggan kemudian berutang bunga menurut undang-undang. Bunga atas jumlah yang jatuh tempo dan jumlah yang harus dibayar akan dihitung dari saat Pelanggan wanprestasi sampai dengan saat pembayaran jumlah penuh yang harus dibayar.  
    11. Jika Gelang memutuskan untuk menagih klaim karena tidak dibayarnya satu atau lebih faktur yang belum dibayar dengan cara hukum, Pelanggan, selain jumlah pokok yang harus dibayar dan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.11, juga berkewajiban untuk mengganti semua pembayaran yudisial dan ekstrayudisial biaya yang dikeluarkan secara wajar. . Penggantian biaya yudisial dan ekstrayudisial yang dikeluarkan akan ditentukan sesuai dengan Keputusan yang berlaku saat itu yang berkaitan dengan kompensasi biaya penagihan di luar hukum.  

Pasal 9 Pengiriman dan pengiriman 

    1. Kecuali jika disetujui lain secara tertulis, pengiriman dan pengemasan akan dilakukan oleh Armbanden sendiri, atau oleh pengangkut dari salah satu gudang di Eropa.
    2. Jika pesanan hilang atau diterima dalam keadaan rusak, Pelanggan harus menghubungi Gelang melalui email info@gelang.nl, dan solusi yang sesuai dicari dalam konsultasi bersama.
    3. Pengangkut bertanggung jawab sejak armbanden.nl telah mentransfer produk ke pengangkut. Produk menjadi risiko pelanggan sejak pelanggan menerima produk.
    4. Waktu pengiriman Gelang tergantung pada pesanan. 
    5. Jika pengiriman dilakukan melalui dropshipping, waktu pengiriman bersifat indikatif dan sebagian bergantung pada jasa kurir. 
    6. Jika Produk tersedia untuk Pelanggan setelah periode pengiriman berakhir tetapi tidak dibeli olehnya, Layanan akan disimpan sesuai dengan risiko dan biayanya, terlepas dari alasan penolakan.  

 

Pasal 10 Pengembalian dan pengembalian uang

    1. Jika pesanan dilakukan oleh Pelanggan Pribadi, Produk dapat dikembalikan dengan biaya sendiri dalam waktu empat belas (14) hari sejak diterimanya, tanpa memberikan alasan apa pun. Seluruh jumlah yang dibayarkan oleh Pelanggan Pribadi termasuk biaya pengiriman (jika biaya pengiriman dibayar dengan pesanan) akan dikembalikan sepenuhnya dalam waktu empat belas (14) hari setelah Produk diterima. Selama empat belas (14) hari ini, Pelanggan Pribadi wajib menangani Produk yang diterima dengan hati-hati. Jika Pelanggan Pribadi memutuskan untuk mengembalikan Produk, dan tidak perlu melepas kemasannya, maka Gelang meminta untuk tidak melakukannya.  
    2. Pelanggan Pribadi dapat mengembalikan Produk melalui perusahaan pos yang dipilih sendiri. Biaya pengembalian adalah tanggungan Pelanggan. 
    3. Jika Pelanggan Pribadi ingin mengembalikan pesanan, Pelanggan Pribadi harus mengunduh dan melengkapi formulir pengembalian dari Situs Web. Pelanggan Pribadi harus melampirkan formulir ini dengan kiriman pengembalian.  
    4. Segera setelah Produk dikembalikan oleh Gelang, Gelang akan diproses untuk pengembalian uang.
    5. Jika Produk telah dibuka atau diuji oleh Pelanggan Pribadi, Produk tidak dapat dikembalikan lagi. Hal ini juga berlaku apabila jangka waktu refleksi tersebut di atas belum terlampaui.
    6. Armbanden dapat mengecualikan Produk-produk berikut dari pengembalian: Produk yang telah dibuat sesuai pesanan dan/atau Produk yang telah dipesan sesuai pesanan, dan disegel Produk yang tidak sesuai untuk dikembalikan karena alasan perlindungan kesehatan atau kebersihan dan yang segelnya telah ditutup rusak setelah melahirkan. Produk yang dipesan khusus untuk pelanggan dari pemasok di luar stok tidak termasuk dalam pengembalian. 
    7. Produk dikecualikan dari pengembalian sampai produk tersebut diterima oleh Pelanggan Ritel.
    8. Setelah periode ini, pengembalian dapat dilakukan jika Pelanggan dapat membuktikan bahwa kerusakan telah terjadi pada saat kedatangan pesanan yang tidak disebabkan oleh Pelanggan.  
       

Pasal 11 Kewajiban  

    1. Pelanggan bertanggung jawab untuk menyediakan data dan informasi yang benar dan representatif yang diperlukan untuk pelaksanaan Perjanjian. Armbanden tidak bertanggung jawab atas kerusakan, termasuk atas dasar pesanan yang salah, jika Pelanggan memberikan informasi yang tidak benar, tidak mewakili, atau tidak relevan.  
    2. Jangka waktu pengiriman yang dikomunikasikan kepada Pelanggan hanya dapat dinyatakan kira-kira. Meskipun segala upaya akan dilakukan untuk memenuhi jangka waktu pengiriman, Armbanden tidak pernah bertanggung jawab atas konsekuensi melebihi jangka waktu yang disebutkan di sana. Melampaui jangka waktu tidak memberikan hak kepada Pelanggan untuk membatalkan Produk, atau menolak penerimaan atau pembayaran Produk, Armbanden juga tidak berutang kompensasi apa pun kepada Pelanggan. 
    3. Armbanden tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian pihak ketiga yang terlibat di dalamnya. Dengan menggunakan Layanan Gelang, Pelanggan memberikan Gelang wewenang untuk, jika pihak ketiga yang terlibat dengan Gelang ingin membatasi tanggung jawabnya, juga menerima pembatasan tanggung jawab tersebut atas nama Pelanggan. 
    4. Armbanden tidak bertanggung jawab atas kerusakan tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan konsekuensial. 
    5. Armbanden tidak bertanggung jawab atas salah ketik apa pun di Situs Web.  
    6. Gelang tidak dapat ditahan untuk harga yang dipublikasikan jika Pelanggan dapat secara wajar memahami bahwa harga, atau bagian daripadanya, mengandung kesalahan atau kesalahan yang nyata.  
    7. Armbanden tidak bertanggung jawab atas ketidakpatuhan atau keterlambatan pemenuhan kewajiban yang timbul dari Perjanjian, dalam hal hal ini disebabkan oleh force majeure sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.  
    8. Pelanggan mengganti kerugian Gelang terhadap klaim dari pihak ketiga, dalam bentuk apa pun, terkait dengan Layanan.  
    9. Karena Gelang bukan produsen, tetapi pemasok Produk, jika terjadi cacat, Gelang akan memberi Pelanggan semua informasi yang diperlukan untuk meminta tanggung jawab produsen atau importir atas cacat yang dipermasalahkan. 
    10. Namun demikian, jika Gelang dianggap bertanggung jawab, Gelang hanya akan bertanggung jawab atas kerusakan langsung yang benar-benar terjadi, dibayar atau jatuh tempo oleh Pelanggan karena kegagalan kewajiban Gelang yang dapat dibuktikan sehubungan dengan Layanannya. 
    11. Tanggung jawab Armbanden terbatas pada jumlah yang ditanggung dan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Jika perusahaan asuransi tidak membayar, atau jika Gelang tidak diasuransikan, tanggung jawab terbatas pada jumlah yang dibayarkan oleh Pelanggan. 
    12. Pembatasan tanggung jawab sebagaimana dijelaskan dalam pasal ini tidak berlaku jika ada kesengajaan atau kecerobohan yang disengaja dari pihak Gelang.
    13. Sesuai dengan Pasal 10 ayat 3 dari Syarat dan Ketentuan Umum ini, Armbanden tidak bertanggung jawab atas kerusakan Produk apa pun selama pengangkutannya jika Produk yang dimaksud telah dipesan oleh Pelanggan Bisnis. 
    14. Ketentuan ini tidak mengecualikan tanggung jawab sepanjang tanggung jawab tersebut tidak dibatasi atau dikecualikan oleh hukum.  
       

Pasal 12 Force majeure  

    1. Force majeure dipahami sebagai semua penyebab eksternal, di luar kendali atau tindakan Gelang, sebagai akibatnya pemenuhan Perjanjian yang tepat waktu, lengkap atau benar tidak mungkin lagi dilakukan.  
    2. Force majeure sebagaimana dimaksud dalam paragraf sebelumnya juga termasuk, namun tidak terbatas pada: ketidakpatuhan oleh pihak ketiga, sakitnya staf Armbanden sendiri atau pihak ketiga, kondisi cuaca yang tidak normal, gangguan pasokan air dan energi, pemogokan , gangguan serius pada sistem Gelang, kebakaran, banjir, bencana alam, huru-hara, perang, epidemi/pandemi atau kerusuhan domestik lainnya.  
    3. Dalam hal force majeure, pemenuhan Perjanjian akan ditangguhkan selama force majeure berlanjut.  
    4. Jika force majeure berlanjut lebih dari satu bulan, kedua belah pihak berhak untuk membubarkan Perjanjian tanpa intervensi yudisial. Dalam kasus seperti itu, Armbanden akan mengembalikan jumlah yang dibayarkan, dikurangi semua biaya yang dikeluarkan Armbanden sehubungan dengan Perjanjian. 

Pasal 13 Jaminan hukum 

    1. Sehubungan dengan Pelanggan Pribadi, Armbanden menawarkan jaminan untuk Produk yang dipasoknya terhadap cacat material dan produksi. Garansi tersebut berarti bahwa Armbanden akan memperbaiki kesalahan sebaik mungkin dan menggantinya jika perlu. Cacat harus dilaporkan kepada Gelang secara tertulis sesegera mungkin setelah ditemukan melalui e-mail ke info@gelang.id.  
    2. Garansi tidak berlaku jika kesalahan seluruhnya atau sebagian merupakan akibat dari penggunaan yang tidak tepat, tidak kompeten, ceroboh, penggunaan selain untuk tujuan normal atau penyebab eksternal, termasuk namun tidak terbatas pada kerusakan akibat kebakaran atau air. Ini atas kebijaksanaan Gelang.
    3. Garansi juga tidak berlaku jika Produk telah dimodifikasi atau dipelihara oleh pihak ketiga.  
    4. Jaminan tambahan yang diberikan oleh Gelang, pemasoknya, pabrikan atau importirnya tidak pernah membatasi hak hukum dan klaim yang dapat diajukan oleh Pelanggan Pribadi terhadap Gelang berdasarkan perjanjian jika Gelang gagal memenuhi bagiannya dari perjanjian. 
    5. Dalam keadaan apa pun garansi tidak akan diberikan pada bahan sambungan, bahan pemasangan dan aksesori, atau jika terjadi perubahan warna. 
    6. Jika Armbanden melakukan pekerjaan perbaikan yang berada di luar ruang lingkup yang disebutkan dalam artikel ini, hal ini akan dibebankan kepada Pelanggan.  
    7. Ketentuan dalam syarat dan ketentuan umum terkait garansi tidak mempengaruhi klaim garansi Pelanggan berdasarkan hukum. 

 

Pasal 14 Iklan 

    1. Pelanggan berkewajiban untuk memeriksa atau telah memeriksa Produk yang dikirimkan pada saat pengiriman, sekurang-kurangnya dalam waktu sesingkat mungkin setelah penerimaan. Dalam melakukan hal tersebut, Pelanggan harus memeriksa apakah kualitas dan kuantitas barang yang dikirimkan sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian.  
    2. Kesalahan atau ketidakakuratan yang dapat ditemukan selama pemeriksaan pertama oleh Pelanggan Pribadi, dengan mempertimbangkan persyaratan kewajaran dan keadilan, harus dilaporkan kepada Armbanden secara tertulis dalam waktu empat belas (14) hari kerja setelah menerima Layanan, dengan bukti pembelian . kecuali hal ini tidak mungkin atau terlalu memberatkan. Jangka waktu 5 (dalam kata-kata: lima) hari berlaku untuk Pelanggan Bisnis, kecuali hal ini tidak mungkin atau terlalu memberatkan. 
    3. Pengaduan lainnya, termasuk pengaduan yang tidak dapat dideteksi pada saat pemeriksaan pertama oleh Pelanggan Pribadi, harus dilaporkan kepada Gelang secara tertulis dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan, sesuai dengan ketentuan ayat 2. Untuk Pelanggan Bisnis, jangka waktu 14 (dengan kata lain: empat belas) hari. 

 

Pasal 15 Kerahasiaan data  

    1. Masing-masing pihak menjamin bahwa segala informasi yang diterima dari pihak lain yang diketahui atau seharusnya diketahui bersifat rahasia akan tetap dirahasiakan. Pihak yang menerima informasi rahasia hanya akan menggunakannya untuk tujuan yang diberikan. Informasi dalam hal apa pun dianggap rahasia jika telah ditetapkan demikian oleh salah satu pihak. Gelang tidak dapat dipegang untuk ini jika penyediaan data kepada pihak ketiga diperlukan sebagai akibat dari keputusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau untuk pelaksanaan perjanjian yang benar.  

Pasal 16 Kekayaan intelektual 

    1. Armbanden memiliki hak dan kekuasaan yang menjadi haknya berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.  
    2. Pelanggan menjamin bahwa tidak ada hak pihak ketiga yang menentang penyediaan data untuk Gelang. Pelanggan harus mengganti rugi Gelang terhadap tindakan apa pun berdasarkan tuduhan bahwa menyediakan, menggunakan, memodifikasi, memasang, atau menggabungkannya melanggar hak apa pun dari pihak ketiga.   

Pasal 17 Prosedur Pengaduan 

    1. Jika Pelanggan memiliki keluhan, Pelanggan harus mengirimkannya secara tertulis ke complain@armbanden.nl. 

Pasal 18 Identitas Gelang 

    1. Bracelets memiliki alamat pos terbaru di halaman kontak berdiri. Surat dan korespondensi dapat diterima di sini.
    2. Armbanden terdaftar di Kamar Dagang dengan nomor 14 11 63 37. Armbanden terletak di alamat yang tertera di halaman kontak. 
    3. Gelang dapat dihubungi melalui email melalui info@gelang.id atau melalui chat di website armbanden.nl.

Pasal 19 Hukum yang berlaku dan pengadilan yang berwenang  

    1. Hukum Belanda berlaku untuk hubungan hukum antara Gelang dan Pelanggannya. 
Pasal 20 Ketentuan pembatalan. Jangka waktu pemberitahuan
 
Langganan dapat dibatalkan dalam 30 hari. Jika terjadi pembatalan melalui info@gelang.id, tanggal perpanjangan berikutnya akan dimulai.
 
Pembatalan diproses pada hari kami menerima permintaan pembatalan Anda. Uang Anda akan dikembalikan ke rekening yang Anda gunakan untuk membayar pembelian Anda. Ini dapat memakan waktu hingga 7 hari kerja sejak tanggal pengembalian dana disetujui.